Politik

Kaukus Perempuan Parlemen Kecam Tindakan Pelecehan Seksual di Pilkada 2020

Channel9.id – Jakarta. Kaukus Perempuan Parlemen RI mengecam tindakan pelecehan seksual terhadap bakal calon kepala daerah perempuan di Pilkada 2020.

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI Diah Pitaloka menyampaikan, pesta demokrasi Pilkada 2020 seharusnya menempatkan seluruh calon dalam posisi yang setara tanpa memandang perbedaan latar belakang, termasuk gender.

Diketahui, dugaan pelecehan terhadap calon pimpinan daerah terjadi dua kali. Pertama yang dialami bakal calon wakil wali kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Terbaru, bakal calon wakil wali kota Depok Afifah Alia yang dilecehkan secara verbal oleh bakal calon wakil wali kota Depok dari PKS Imam Budi Hartono.

Berdasarkan data, 156 bakal calon kepala daerah merupakan perempuan. Menurut Diah, sangat disayangkan terjadi pernyataan diskriminatif bernada pelecehan seksual ditujukan kepada calon kepala daerah perempuan.

“Namun disayangkan, sejumlah pihak justru melakukan tindakan diskriminatif dengan melontarkan ucapan bernada pelecehan seksual verbal yang ditujukan kepada bakal calon kepala daerah perempuan,” kata Diah dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9).

Diah menyatakan, tindakan itu bertentangan dengan komitmen Indonesia yang meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sejak tahun 1984. Ucapan bernada pelecehan seksual itu mengingkari eksistensi perempuan sebagai manusia yang setara dan berdaya.

Kaukus Perempuan Parlemen RI menolak pelecehan seksual baik verbal dan fisik terhadap bakal calon kepala daerah perempuan di Pilkada 2020. Pihaknya minta semua pihak menghargai proses demokrasi dengan sikap saling menghargai dan mengedepankan kontestasi yang fair dan tidak diskriminatif. Semua pihak didesak menghargai hak politik perempuan yang dijamin konstitusi.

Selain itu, KPU dan Bawaslu juga diminta menerapkan aturan yang melarang penggunaan narasi, ujaran, dan tindakan lain yang bersifat melecehkan.

“Meminta kepada Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerapkan aturan yang melarang penggunaan narasi, ujaran, ataupun tindakan lain baik verbal maupun nonverbal yang bersifat melecehkan secara seksual ataupun mencederai harkat dan martabat kemanusiaan terhadap kandidat khususnya perempuan,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15  +    =  19