Hot Topic

Kebakaran Kejagung, Polri Limpahkan Berkas Tahap I Untuk Tersangka Kelompok Pekerja

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I Kebakaran Gedung Utama Kegung ke jaksa peneliti.

Dalam tahap I tersebut, penyidik merampungkan berkas para tersangka kelompok pekerja. Mereka adalah S, H, T dan K yang merupakan tukang bangunan. Kemudian IS selaku tukang wallpaper dan UAM selaku mandor.

“Pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (12/11).

Baca juga : Kasus Kebakaran Kejagung, Polri Panggil 3 Pengawas Cleaning Service

Dia menambahkan, penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Koordinasi dengan jaksa peneliti,” katanya.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =