Channel9.id – Jakarta. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas pada semester I 2022 mencapai 1.789.502. Pegawai BUMN tercatat menjadi yang terbanyak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dari angka tersebut, hanya 374.577 yang berhasil terindentifikasi. Sementara itu, 199.845 kasus di antaranya dilakukan oleh pegawai BUMN.
Jumlah ini sangatlah banyak karena memiliki persentase sebesar 53 persen dari data pekerjaan pelanggar yang dapat diidentifikasi oleh Polri.
“Sebanyak 53 persen pelanggar lalu lintas adalah masyarakat yang berprofesi sebagai pegawai BUMN,” tulis laporan Pusiknas Polri, dikutip detikOto Minggu (2/4/2023).
Pelanggar lalu lintas terbanyak lainnya adalah pegawai swasta yang memiliki jumlah pelanggar sebanyak 130.219 kasus, pegawai swasta menjadi pelanggar nomor dua terbanyak dengan persentase pelanggar sebesar 34 persen dari total pelanggar yang pekerjaannya dapat diidentifikasi oleh Polri.
Mahasiswa dan pelajar berada di urutan ketiga sebagai pelanggar lalu lintas terbanyak di Indonesia. Diketahui, sebanyak 23.938 kasus pelanggaran lalu lintas di semester pertama 2022 melibatkan pelajar dan juga mahasiswa.
Adapun pelanggar lalu lintas paling sedikit berasal dari kalangan pengemudi ojek online, yaitu GoJek dan Grab, masing-masing yaitu 64 dan 3 kasus pelanggaran.
Polri tidak merinci pelanggaran apa saja yang dilakukan kelompok-kelompok profesi tersebut.
Namun, secara umum pelanggaran lalu lintas dapat diartikan sebagai perilaku yang tidak menaati aturan di jalanan, dapat merintangi atau membahayakan keamanan lalu lintas, serta dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara mobil dan motor adalah tidak mematuhi marka atau rambu jalan, surat kendaraan tidak lengkap, melawan arus, serta tidak memakai perlengkapan standar keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman.
Sepanjang semester I 2022 pelanggaran lalu lintas paling banyak dilakukan oleh pengendara dengan jenis kelamin laki-laki (92,95%), sedangkan perempuan sangat sedikit (7,05%). Mayoritas pelanggar berusia 26-45 tahun (42,5%) serta 17-25 tahun (34,6%).
Kasusnya paling banyak terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni DKI Jakarta dan sekitarnya, dengan proporsi 25% dari total kasus pelanggaran lalu lintas nasional.
Pelanggaran paling banyak berikutnya tercatat di Jawa Tengah (13,4%), Jawa Timur (12,6%), dan Jawa Barat (12,5%).
Baca juga: Korlantas Polri: ETLE Bisa Turunkan Angka Pelanggaran Lalu Lintas
HT