Konflik Organ UI Gara-Gara Statuta Ibarat "Perang Saudara"
Hukum Opini

Keberanian Kejaksaan Agung Atas Penahanan Alex Noerdin Layak Diapresiasi

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung layak diapresiasi,  dan hal ini sejalan dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ini  terobosan  dan langkah berani kejaksaan Agung dalam penegakan hukum apalagi bagi pelaku yang dijadikan tersangka, padahal diketahui ia masih aktif sebagai anggota DPR, hal ini bisa jadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk menegakkan  hukum.

Artinya penyidik jaksa berhasil menemukan titik terang peran dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku. Dengan didapatkan serta terpenuhinya alat bukti, yang maknanya ada keadaan dan  fakta hukum yang benar, logis dan terungkap untuk menduga pelaku telah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga dapat dikenakan upaya paksa, dalam hal ini dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan.

Jadi penyidik itu harus profesional, karena penyidik tidak bertugas untuk mencari kesalahan dan menuduh seseorang supaya dihukum. Namun menyidik perkara supaya dapat ditarik kesimpulan dari fakta yang ditemukan, adakah suatu tindak pidana dan siapa tersangkanya? Agar ia atau masyarakat mendapat keadilan.

Ke depan, penegakan hukum dalam rangka melaksanakan proses peradilan untuk terus mendorong aparat penegak hukum seharusnya tidak membiarkan korupsi terjadi lagi. Apalagi bila sudah diketahui ada tanda-tandanya telah terjadi, adanya kejahatan dan terdapat bukti merugikan keuangan negara.

*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =