Channel9.id-Jakarta. Kasus kebocoran data terjadi lagi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menagih Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Kita selalu mengingatkan kepada Pak Menteri, mohon maaf, di beberapa rapat, kapan kita bisa menyelesaikan ini, kami selalu menanyakan bagaimana perkembangannya,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, dikutip pada Rabu (1/9).
Baca juga: eHAC Diduga Bocor, Legislator: Pemerintah Tak Serius
Untuk diketahui, baru-baru ini, terjadi kebocoran data pribadi dari aplikasi Electronic Health Alert Card atau eHAC milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini pertama kali dikuak oleh vpnMentor pada 15 Juli lalu. Pada 24 Agustus lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menonaktifkan peladen eHAC versi lama.
Selain kasus tersebut, sebelumnya kerap terjadi pula kasus serupa, entah dari lembaga pemerintah seperti BPJS—yang terjadi pada Mei lalu, maupun swasta seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada.
Nico menuturkan bahwa aturan terkait PDP seharusnya diatur di tingkat undang-undang, namun kini masih diatur Permenkominfo. Adapun dengan kehadiran UU, nantinya akan semakin jelas bahwa setiap pengendalian data punya hak dan kewajiban untuk mengelola dan melindungi data. Selain itu, semakin jelas pula siapa yang bertanggung jawab jika ada kasus kebocoran data.
Namun, lanjut Nico, mengingat UU PDP masih disiapkan pemerintah, ketika kebocoran data terjadi, pemerintah saat ini lebih sering saling menuduh alih-alih menjelaskannya. “Yang kedua, tak ada kejelasan kasus itu sendiri, itu kita hanya mencari dari berita-berita yang ada,” sambung dia.
“Kalau terjadi kebocoran data, seberapa besar kebocoran dan dan sensitivitasnya. Tetapi apapun yang terjadi, pelaku harus melapor kepada regulator. Kemudian nanti regulator yang menentukan bagaimana sanksinya, dan apa yang harus dilakukan. Itu pun harus disertai dengan laporan-laporan,” papar Nico.
Lebih lanjut, Nico menyampaikan bahwa hingga kini DPR belum mendapat laporan mengenai kebocoran data BPJS pada Mei lalu. “Apalagi kalau bicara kebocoran data eHAC,” katanya, menyentil kasus kebocoran data eHac belum lama ini.
Untuk itu, Nico meminta pemerintah untuk secara aktif menyampaikan kepada masyarakat dan memberi langkah konkrit. Ia menambahkan, jika melihat illegal hacking berkembang lebih cepat dibandingkan dengan pelatihan yang dilakukan BSSN, maka setiap hari mungkin ada kebocoran data.
“Mungkin tidak akan terkejar tapi artinya ada hal lain yang dapat mengatur itu, misalnya dengan undang undang yang mengatur sanksi yang lebih berat. Swasta maupun lembaga akan lebih hati hati lagi menjaga data yang ada pada mereka,” tandas dia.
(LH)