Hot Topic Hukum

Kedekatan Rijanto Lakka dan Suap ke Lukas Enembe Terungkap di Pengadilan

Channel9.id – Jakarta. Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Mieke, memberikan kesaksian yang mengungkapkan bahwa Rijanto Lakka, Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, memiliki hubungan dekat dengan Lukas Enembe.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor pada Rabu (09/08/2023), Mieke mengungkapkan bahwa Lakka diduga memberikan suap kepada Enembe sejumlah 35,4 miliar rupiah. Ia juga mengkonfirmasi hubungan dekat antara keduanya.

Jaksa meminta Mieke untuk mengkonfirmasi keterangan dalam BAP yang menyatakan bahwa Rijatono diangkat menjadi anak angkat oleh Lukas dan diberi marga “Enembe”.

Dalam catatan BAP nomor 103, Mieke menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti hubungan antara Rijatono Lakka dan Lukas Enembe. Namun, ia pernah mendengar bahwa Lakka mengatakan dirinya diangkat sebagai anak oleh Lukas. Mieke membenarkan pernyataan tersebut.

Mengenai keterlibatan Lakka dalam tim sukses Lukas selama Pilkada, Mieke mengaku tidak mengetahuinya. Saat ditanya kembali oleh jaksa, Mieke menjawab, “Pernah dengar dari banyak orang, Pak.”

Dalam sidang yang sama, beberapa informasi lain terkait kasus Lukas juga terungkap. Sebelumnya, Lukas mengklaim bahwa ia tidak pernah mendapatkan keuntungan saat berjudi di luar negeri. “Ya, Pak Ketua Hakim. Saat di Singapura, saya lebih sering berobat,” ujarnya.

Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di PN Tipikor pada Senin (7/8/2023). Jaksa juga memanggil saksi lainnya, Dommy Yamamoto, dari sektor swasta.

Lukas dituduh menerima suap dan gratifikasi senilai 46,8 miliar rupiah. Menurut jaksa, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai serta pembangunan atau renovasi aset-aset milik Lukas.

Baca juga: Terungkap! Para Kontraktor Minta Proyek Puluhan Miliar ke Lukas Enembe, Imbalan Timses Pilkada

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  38