Hot Topic Hukum

Kejagung Ancam Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menempuh upaya pemanggilan paksa terhadap bos Sriwijaya Air Hendry Lie. Pendiri sekaligus mantan Komisaris Sriwijaya Air itu telah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan PT Timah periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, langkah pemanggilan paksa akan dilakukan apabila Hendry Lie tidak mengindahkan surat pemanggilan ketiga dari Kejagung.

“Kalau sudah (mangkir) tiga kali, ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.

Kejagung, menurut dia, sudah melakukan upaya pemanggilan sesuai prosedur terhadap Hendry. Namun, dari dua kali pemanggilan tersebut Hendry tidak datang dengan alasan sakit.

Upaya menghadirkan paksa Hendry, masih menunggu respons terhadap surat ketiga yang dilayangkan Kejagung. Penyidik dari Jampidsus Kejagung menegaskan masih mempertimbangkan sejumlah opsi untuk memeriksa Hendry.

“Nanti kita tunggu, yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan dan nantinya akan ada upaya-upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan,” kata Kuntadi.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan Hendry sebagai tersangka kasus korupsi timah sejak akhir April 2024. Meski begitu, Kejagung belum memberikan jawaban terkait kemungkinan penahanan sosok pengusaha tersebut.

Kuntadi memastikan pihaknya juga sudah melakukan pemantauan pergerakan Hendry sejak ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk melakukan pencekalan agar pemilik perusahaan smelter PT TIN itu tidak kabur ke luar negeri.

“Ya tentu saja upaya-upaya itu pasti kita lakukan, tetapi bagaimana kami mengupayakan dan bagaimana kan tidak bisa kami sampaikan di sini,” katanya.

Dalam kasus yang sama, Kejagung juga sudah menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Keenam tersangka TPPU tersebut yaitu Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.

Kemudian, ada Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.

Sampai saat ini, Kejagung sudah menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal. Dalam daftar tersebut juga termasuk mantan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.

Dari hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun lebih. Angka tersebut berasal dari kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  86