Hot Topic

Kejagung: Negara Rugi Rp1,98 Triliun di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019-2022 Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut diperoleh dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.

Qohar mengatakan angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

“Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah,” tuturnya.

Qohar menyampaikan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Keempat tersangka itu di antaranya Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Kemudian Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, pada 2020 sampai 2022 Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000 yang bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.

Pengadaan ini bertujuan agar dapat digunakan untuk anak sekolah termasuk daerah 3T yakni Terdepan, Terluar dan Tertinggal. Total pengadaan sebanyak 1.200.000 unit laptop.

Namun dalam pelaksanaannya, ada 4 pejabat di Kemendikbudristek yang diduga melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya. Mereka membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan pembelian laptop ke produk tertentu, yaitu ChromeOs sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebab, ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan di daerah 3T lantaran kondisi internetnya yang belum maksimal. Sementara, Chromebook tersebut hanya dapat berfungsi jika tersambung internet.

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  80  =  88