Hot Topic

Pemrov DKI Naikan UMP 2021, Tapi Tidak Berlaku Bagi Perusahaan Terdampak Covid-19

Channel9.id – Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27%. Namun, hal ini tidak berlaku bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, ada sejumlah sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak perlu menaikkan UMP 2021.

“Contohnya yang terdampak seperti mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, terus perdagangan makan minum itu kan terdampak,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11).

Menurutnya, perusahaan di sektor-sektor tersebut tinggal mengajukan kepada Pemprov DKI Jakarta supaya upah yang berlaku buat mereka sama dengan UMP 2020.

“Jadi kalau perusahaannya itu mengajukan untuk dilakukan penyesuaian UMP 2021, sepertinya untuk perusahaan-perusahaan tersebut sudah tidak perlu lagi ada kajian-kajian, langsung dikeluarkan SK Kadisnaker untuk bisa disesuaikan dia menggunakan UMP tahun 2020,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta, sektor-sektor yang disebutkan di atas dipastikan terdampak pandemi Covid-19.

“Kan kita sudah punya data, baik itu dari data wajib lapor maupun data dari PSBB yang sudah kita lakukan. Kalau seumpamanya saya katakan tadi, saya contohkan nih, contoh kayak mal, hotel, pariwisata, properti, ritel, perdagangan, itu mah nggak usah lagi dilihat laporan keuangannya, orang dia 7 bulan nggak bekerja, otomatis terdampak lah,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  17  =  25