Hukum

Kejagung Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Channel9.id – Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana memastikan akan adanya tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

“Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini, kita lihat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, kemungkinan ada,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa (31/1).

Namun, Ketut tak memberikan keterangan lebih lanjut apakah tersangka baru tersebut berasal dari pejabat pemerintah atau sektor swasta.

Baca juga: Menkominfo Bicara Soal Target 4000 BTS hingga Decacorn

“Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan. Tapi, dari 23 yang telah kami cekal punya potensi untuk berikan keterangan yang sangat signifikan untuk ungkap perkara ini,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, total sudah ada 50 saksi yang diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus ini. Selain itu, ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap empat tersangka sebelumnya.

Rencananya, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Untuk merealisasikan hal tersebut, Kominfo merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah di Indonesia. Akan tetapi, terdapat oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kejagung akhirnya menetapkan empat tersangka, salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment berinisial MA.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

21  +    =  27