Channel9.id, Jakarta. Kejaksaan Agung memilih tidak membeberkan seluruh materi penyidikan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari strategi penyidik agar pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak memiliki ruang untuk mengantisipasi langkah penegakan hukum.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan materi pokok perkara akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan. Menurutnya, membuka seluruh informasi sejak tahap penyidikan justru berpotensi membuat tersangka maupun pihak terkait mengambil langkah untuk mengamankan diri.
“Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (12/8/2026).
Anang menegaskan sikap tersebut bukan berarti Kejagung menutup diri terhadap publik. Dia meminta masyarakat memahami bahwa terdapat perbedaan antara keterbukaan informasi penanganan perkara dan membuka seluruh materi yang masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.
Dia bahkan menyampaikan permintaan maaf apabila informasi mengenai proses penyidikan belum disampaikan secara gamblang kepada publik.
“Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini,” katanya.
Kejagung diketahui telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Tiga perkara di antaranya menyangkut dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara PLN yang disebut berkaitan dengan peristiwa blackout.
Sementara itu, satu penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut, penyidik menelusuri dugaan kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan, termasuk di kediaman Febrie.
Dalam kasus TPPU tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin.
Febrie diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan ketika masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Di tengah proses tersebut, Kejagung juga menghadapi pertanyaan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar dalam perkara TPPU. Anang mengatakan penyidik masih menyusun strategi untuk mengungkap rangkaian perkara secara utuh.
Menurut dia, posisi Febrie sebagai mantan pejabat penegak hukum membuat penyidik perlu memperhitungkan setiap langkah dalam proses pengusutan.
“Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati bersiap. Strategi penyidik lah itu,” ujar Anang.
Sikap Kejagung tersebut menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Febrie tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga pada penelusuran aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Dengan materi pokok perkara yang dijanjikan akan dibuka di persidangan, publik masih harus menunggu bagaimana penyidik menguraikan hubungan antara dugaan korupsi, aset yang ditemukan, serta dugaan pencucian uang yang menjerat para tersangka.





