Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dengan adanya sprindik baru ini, status Febrie kini menjadi saksi setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Iya masih saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri, kata Anang, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
Anang menyatakan bahwa dengan terbitnya sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejagung.
“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ungkapnya.
Kendati demikan, ia menegaskan sprindik baru tersebut tidak serta-merta menggugurkan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri. Saat ini, lanjutnya, penyidik Kejagung akan mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.
“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” katanya.
Sejauh ini, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. Pemeriksaan baru akan dilakukan setelah pihaknya menerima seluruh barang bukti dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus pada Sabtu (11/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik usai Polri melakukan serangkaian penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga rumah Febrie yang berlokasi di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026). Dari rangkaian penggeledahan ini, polisi mengamankan barang bukti emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Febrie pun sudah angkat bicara terkait penggeledahan tersebut saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) pagi. Namun, belum genap 24 jam, mengundurkan diri dari kursi Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Pada hari yang sama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortastipidkor Polri dalam tiga kasus sekaligus, di antaranya kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kasus tersebut lantas dilimpahkan ke Kejagung. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
HT





