Channel9 id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua yang telah dilengkapi oleh Komnas HAM.
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas tersebut lantaran dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
“Ya benar sudah diterima pengembalian berkas (Peristiwa Paniai) tertanggal 14 April 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Senin (20/4).
Selanjutnya, Kejagung akan kembali meneliti berkas tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejagung tak memiliki batas waktu tertentu untuk meneliti berkas perkara pelanggaran HAM berat.
“Ya benar sedang diteliti berkasnya,” kata dia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pun berharap berkas kasus tersebut bisa segera ditingkatkan menjadi penyidikan agar memasuki proses sidang. Apalagi, kasus tersebut tergolong belum lama terjadi sehingga pembuktiannya dinilai lebih memungkinkan untuk dilakukan.
Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020. Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
(Hendrik)