Hot Topic Hukum

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud Ristek

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2023. Kejagung menyebut proyek itu menggunakan dana senilai Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan, penyidik menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat. Ia melanjutkan, hal ini dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Ia mengatakan hasil uji coba yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

“Kenapa tidak efektif, karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” tutur Harli.

Lebih lanjut, Harli mengatakan anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,58 triliun yang merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Meski begitu, Harli menegaskan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Perkembangannya kita akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkas Harli.

Setelah status kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang disebutkan milik seorang pejabat aktif di lingkungan Kemendikbudristek.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 pada Rabu (21/5/2025). Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  38