Hukum

Keji! Pria di Jakbar Tega Membunuh Pacar yang Hamil, Kesal Gegara Diminta Tanggung Jawab

Channel9.id – Jakarta. Hermawadi Sihotang (30) tega membunuh pacarnya, perempuan berinisial P (26), yang jasadnya ditemukan ditumpuk sampah dan baju di Cengkareng, Jakarta Barat. Hermawadi tega membunuh pacar karena enggan menikahi korban yang tengah hamil muda.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengungkapkan, tersangka Hermawadi membunuh korban karena merasa didesak dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Di sisi lain, tersangka merasa belum siap secara ekonomi.

“Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal. Yang pertama sudah diketahui adanya kehamilan pada korban. Perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggungjawab,” kata Andri saat jumpa pers di Maporles Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

Permintaan korban agar dinikahi membuat pasangan ini cekcok mulut. Percekcokan ini sendiri terjadi selama beberapa minggu terakhir sebelum akhirnya korban dibunuh.

“Inilah yang terjadi lebih kurang 2 atau 3 minggu belakangan,” tuturnya.

Puncaknya, pada Sabtu (8/7/2023), pelaku tega membunuh korban dengan cara mencekiknya.

“Sehingga puncak kemarahan pelaku terjadi pada hari Sabtu 8 Juli, yang bersangkutan akhirnya melakukan tindakan yang pembunuhan dengan cara mencekik,” ungkap Andri.

Untuk mengaburkan jejak pembunuhan itu, pelaku menyembunyikan jasad korban di bawah westafel dapur kontrakan dan ditumpuk sampah serta pakaian.

“Kemudian menyimpan (jasad) di bawah tempat dapur yang ada di rumah tersebut,” sambungnya.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (12/7/2023), usai warga mencium bau busuk dari dalam kontrakan nomor 5 di Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Mayat korban ditemukan empat hari setelah pembunuhan.

Polisi kemudian menyelidiki kasus pembunuhan mayat tersebut. Polisi mengidentifikasi pelaku Hermawadi Sihotang.

Meski sempat melarikan diri usai membunuh korban, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (13/7/2023). Polisi hanya butuh waktu 1×24 jam setelah penemuan mayat.

“Yang bersangkutan inisial H kita amankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian setelah kita amankan, kita bawa ke Polres Jakbar,” ujar Andri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, flashdisk, handphone, jaket, kaus, dan celana pendek yang dipakai pelaku saat beraksi.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. Saat ini tersangka Hermawadi ditahan polisi.

Baca juga: Mayat di Koper Merah, Pelaku Mutilasi Diringkus Polisi di Yogya

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  53