Channel9.id – Jakarta. Keluarga Dini Sera Afrianti (29) menyebut pihak Gregorius Ronald Tannur (31) melakukan upaya suap terkait proses hukum di kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Dini. Suap tersebut diperantarai oleh seseorang yang mengaku sebagai suruhan ayah Ronald yang merupakan anggota DPR RI, Edward Tannur.
Adik kandung korban berinisial ERA mengungkapkan, keluarganya ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan Ronald yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan itu.
Ia menjelaskan, pada Selasa (10/10/2023), rumahnya di Sukabumi, Jawa Barat didatangi oleh seseorang bernama Fauzi yang mengaku sebagai suruhan Edward Tannur. ERA mengatakan, Fauzi kemudian menawarkan suap dengan embel-embel santunan.
“Dia datengin rumah kita, kemudian mau kasih santunan (tapi) tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. (Fauzi mengatakan) jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah,” kata ERA, melalui sebuah video, Rabu (11/10/2023), dilansir dari CNN Indonesia.
Pengacara korban, Dimas Yemahura membenarkan bahwa rumah keluarga kliennya didatangi seseorang bernama Fauzi yang mengaku sebagai perantara dari ayah tersangka.
“Menyuruh orang untuk ke sini (rumah keluarga korban di Sukabumi), meminta rekening (keluarga) korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu. Itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
Dimas mengatakan keluarga korban menolak tawaran tersebut. Mereka menolak pemberian itu karena ada embel-embel mereka harus mencabut laporan atau berdamai.
“Kami menolak segala bentuk pemberian apapun apakah itu santunan, apakah itu uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Dimas.
“Artinya jika ingin memberikan santunan, memberikan tali asih, maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Dimas, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk melaporkan orang-orang itu. Termasuk ayah tersangka yang merupakan pejabat publik jika terbukti menyuruh seseorang mengintervensi keluarga korban.
“Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Dan bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap Dini Sera Afrianti (29). Dini dinyatakan tewas usai dianiaya Ronald di tempat karaoke Blackhole KTV Surabaya dan Lenmarc Mall, Rabu (4/10/2023) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyebut motif Ronald melakukan penganiayaan lantaran sakit hati. Terlebih lagi, kata Hendro, Ronald saat itu dipengaruhi oleh minuman keras yang ia minum di tempat karaoke.
Hendro menyebut Ronald mulai menganiaya korban saat berada di lift menuju ke basemen. Ronald disebut menendang korban hingga tersungkur. Tak hanya itu, Ronald juga memukul kepala korban dengan botol minuman keras sebanyak dua kali.
Ronald juga melukai korban ketika berada di basemen. Ronald, lanjut Hendro, dengan sengaja menginjak gas mobilnya saat korban terduduk di lantai dan bersandar di pintu samping mobilnya.
“Kemudian di basement memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk, dia (pelaku) masuk kendaraan lalu mengajak korban pulang, namun tidak ada kata awas dari si pelaku,” kata Hendro kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023).
“Yang mana ada kemungkinan kalau dia gerakkan itu kendaraan ada kemungkinan dapat melukai korban,” lanjut Hendro.
Atas perbuatannya, Ronald dijerat dengan pasal primer 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Terungkap! Anak Anggota DPR Aniaya Dini hingga Tewas, Ini Motifnya
HT