Channel9.id-Jakarta. Kepolisian RI menegaskan sedang mengembangkan kasus kawin kontrak di puncak Bogor, Jawa Barat.
Hal itu dikembangkan karena modus operandi dan jaringan dalam kawin kontrak diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA).
“Dari 5 tersangka yang sudah diamankan, hingga saat ini Polri masih melakukan pengembangan karena modus operandi dan jaringannya telah diketahui,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada wartawan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Pihak kepolisian, kata Asep, memastikan melindungi para korban yang tidak mengetahui modus itu. Bahkan, kepolisian bakal melindungi pihak yang diimingi-imingi sesuatu yang menguntungkan. Hal itu dilakukan, lantaran Polisi melakukan penegakan hukum atas kejahatan perdagangan orang tersebut.
Asep juga menegaskan kasus kawin kontrak membuat Indonesia dipandang buruk negara lain. Apalagi, kata Asep, pelakunya diduga kuat adalah WNA.
“Negara perlu hadir untuk melindungi korban kejahatan dan penegakan hukum kepada para pelakunya, sekalipun WNA karena kasus prostitusi yang melibatkan WNA membuat nama Indonesia menjadi tidak baik di mata dunia. Dan upaya penegakan hukum merupakan bentuk keseriusan,” ujar Asep.
Asep melanjutkan kejahatan prostitusi merupakan jaringan yang terorganisir dengan ciri indikasi tim sel yang terputus. Maksudnya, antara satu orang dengan lainnya tidak saling mengenal dan berkomunikasi menggunakan media sosial.
(Lutfia Harizuandini)