Channel9.id-Jakarta. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi secara daring terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah kepada jajaran pemerintah daerah.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap percepatan pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta arah kebijakan Omnibus Law.
Sosialisasi itu secara spesifik membahas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam kesempatan itu, irjen Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) perlunya memaksimalkan pengawalan terhadap perizinan di daerah.
“Saya berharap seluruh APIP daerah dapat bersinergi untuk memastikan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, yang akan disosialisasikan hari ini,,” ujarnya.
Peran APIP daerah dalam melakukan pengawasan terhadap proses perizinan berusaha di daerah sangat penting.
APIP juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah dengan memastikan pelaku usaha sesuai dengan standar yang telah diatur.
Selain itu, untuk memastikan seluruh mandat pengawasan yang telah diatur, APIP juga dituntut untuk meningkatkan kapabilitas secara maksimal.