Kemendagri Dorong Sinergitas Penanganan Konflik Sosial di Daerah
Nasional

Kemendagri Dorong Sinergitas Penanganan Konflik Sosial di Daerah

Channel9.id-Banjarbaru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong sinergitas penanganan konflik sosial di daerah. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar saat membuka Rapat Koordinasi Tematik Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (1/4/2021).

“Kita semua sepakat, menangani konflik sosial ini tidak bisa dilakukan oleh satu kementerian/lembaga, tetapi harus dikerjakan bersama,” kata Bahtiar.

Baca juga : Inovasi dan Terobosan Pemda dalam Program Vaksinasi

Bahtiar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penanganan konflik sosial diatur dalam Pasal 25 ayat 1, yang dikategorikan sebagai urusan pemerintahan umum. Di samping itu, penanganan konflik sosial juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Keberadaan dua produk hukum dalam penanganan sosial tersebut, perlu direspon oleh semua pihak, termasuk Kesbangpol di daerah. Sebab, diperlukan terobosan dalam penanganan konflik sosial yang sifatnya dinamis. “Kita harus bicarakan supaya kita bisa membangun inovasi-inovasi baru dalam mengerjakan itu (konflik sosial),” ujarnya.

Bahtiar juga menambahkan, dibutuhkan dukungan penguatan kelembagaan dari kepala daerah selaku Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial. “Dukungan penganggaran bahkan kelembagaan, beberapa daerah belum dibentuk tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, nah ini yang saya pikir perlu kita bicarakan,” tandasnya.

Bahtiar juga menilai, hadirnya payung hukum penanganan konflik sosial sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dirasa sudah cukup untuk mengefektifkan penanganan konflik sosial. Bahtiar pun berharap, penanganan konflik sosial dapat berjalan optimal seiring adanya sinergisitas antara para pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

46  +    =  54