Hukum

KPK Sebut Bupati Cirebon Pasang Tarif Rp 50 Juta untuk Jabatan Camat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sunjaya mengembalikan uang senilai Rp 269.965.000 kepada KPK yang diantarkan oleh Sekretarisnya yang berinisial S.

“Hari ini, 25 Oktober 2018, S, Sekretaris SUN (Sunjaya Purwadisastra) mendatangi KPK dan membawa uang Rp 269.965.000 dan menyerahkan pada tim di Gedung KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2018.

Berbeda dengan kasus korupsi kelas kakap yang menggunakan mata uang dollar Amerika atau Singapura. Kali ini, uang suap Bupati Cirebon Sunjaya itu dibungkus dalam karung yang terdiri dari pecahan Rp 5.000 dan Rp 20.000.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  5