Hukum

Tunggu Gelar Kasus Selesai, UI: Laporan Dugaan Fitnah Politikus PKS Paling Lambat Keluar Senin Depan

Channel9.id – Jakarta. Civitas Akademika UI Reni Suwarso menegaskan, pihaknya telah mengunjungi Bareskrim Polri dan bertemu dengan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi pada 21 September 2020.

Pertemuan itu dalam rangka melaporkan Politikus PKS Al Muzammil atas tuduhan fitnah, pembunuhan karakter, dan kebohongan publik terkait pernyataan materi Ospek atau Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Indonesia (UI).

Pernyataan ini menindaklanjuti pemberitaan Media Indonesia berjudul Polri: Belum Ada Laporan UI Soal Dugaan Fitnah Politikus PKS, beberapa waktu lalu.

“Di dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa tahapan pelaporan akan diawali melalui gelar kasus terlebih dahulu yang akan dilangsungkan antara Direktorat Siber dengan pihak kami sebagai pelapor untuk memperdalam dan memposisikan duduk perkara yang akan melibatkan ahli baik dari Polri maupun dari kami. Dan alhamdulillah diskusi telah berhasil dilaksanakan dengan baik pada hari ini pada tanggal 23 September 2020 yang dipimpin oleh Kasubdit II Dit Siber Kombes (Pol) Himawan,” kata Reni, Kamis (24/9).

Reni melanjutkan, atas selesainya diskusi di atas, Direktorat Siber akan melaksanakan gelar kasus sekali lagi secara internal.

“Dan kami pastikan dengan telah selesainya gelar kasus tersebut, Insyaa Allah paling lambat pada hari Senin, 28 September 2020 akan ditindaklanjuti dengan laporan polisi,” pungkasnya.

Diketahui, kasus tersebut berawal dari video “Kupas Tuntas: Pakta Integritas Universitas Indonesia & Pendidikan Sexual Consent” dengan pembicara tunggal Al Muzzammil Yusuf.

Muzzammil menyebut “UI mengajarkan kepada mahasiswa/mahasiswi baru terkait pendidikan consensual sex, seks dengan persetujuan antara mahasiswa/ mahasiswi, seks yang dianggap tanpa kekerasan yaitu consensual sex dengan kesadaran, dianggap itu seks yang sehat yang sah. Dengan konsep consensual sex barat maka itu dianggap bukan kekerasan. Saya kira ini sangat tidak patut untuk dikembangkan diajarkan kepada mahasiswa kita di mana pun berada di Indonesia ini.”

Menurut UI, tuduhan Muzzammil jelas telah menyerang, mempermalukan, dan mencemarkan nama baik UI. Sebab apa yang dituduhkan sangat tidak benar dan tidak berdasar.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  49