Channel9.id-Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Upaya Penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) Sektor Timur. Rakor dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2020).
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri yang diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri Eko Subowo mengatakan, Rapat Koordinasi dan Sosialisasi, bertujuan untuk menyampaikan secara langsung kepada Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Nunukan.)
Ini terkait kesepakatan yang dicapai oleh kedua negara pada Persidangan ke-43 JIM Tahun 2019 atas penyelesaian 2 dari 5 OBP di Sektor Timur, pada Provinsi Kalimantan Utara, yang lokasinya di Kabupaten Nunukan.
“Memberikan informasi secara langsung bahwa terdapat dua segmen batas negara (Sungai Simantipal dan C500-C600) yang telah mencapai kesepakatan dan penandatanganan MoU, 1 (satu) Segmen Pulau Sebatik, telah diselesaikan proses pelaksanaan survei oleh kedua Tim Teknis, dan adanya kesepakatan percepatan untuk penandatanganan MoU penyelesaian OBP terhadap Segmen Sungai Sinapad dan Pulau Sebatik yang semula direncanakan pada Tahun 2021 menjadi Tahun 2020, serta menginformasikan bahwa pada bulan Maret hingga November 2020 akan dilakukan survei di Segmen Sungai Sinapad, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,” kata Eko.
Di samping itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk menginformasikan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah diselesaikannnya survei demarkasi di Segmen OBP Pulau Sebatik, serta menyampaikan gambaran kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana penyelesaian survei di Segmen Sungai Sinapad.
“Ini penting untuk melaksanakan diskusi atas tindak lanjut dari penandatanganan MoU penyelesaian OBP Simantipal dan C500-C600, serta langkah-langkah penyelesaian OBP Segmen Pulau Sebatik dan Sungai Sinapad,” ujarnya.
Eko juga menekankan sejumlah arahan penting yang harus dilaksanakan yakni tekrait hal-hal sebagai berikut: Pertama, penyelesaian OBP Segmen Simantipal dan C500-C600, agar dilanjutkan dengan pelaksanaan Survei IRM (Identification, Refixation, and Maintenance) Pilar dan/atau Patok Tanda Batas Kedaulatan Negara.
Kedua, Sekretaris Tetap (Settap BNPP), Pemda dan K/L terkait agar merencanakan dan melaksanakan pengelolaan wilayah perbatasan Simantipal dan C500-C600, terkait dengan rencana pembangunan untuk mewujudkan aktivitas ekonomi, sosial dan budaya masyarakat di Area Segmen OBP.
Ketiga, terhadap hasil Survei Pulau Sebatik, agar Pemda dan Kementerian ATR/BPN segera mengindentifikasi status tanah yang terkena dampak dari kesepakatan Perundingan Penyelesaian OBP, atau survei dan menyampaikan hasilnya kepada Sekjen Kemendagri selaku Ketua Panitia Nasional Survei Demarkasi Batas Internasional Indonesia-Malaysia, guna menjadi dokumen tindak lanjut untuk penyusunan dan progres rencana pembangunan di area kawasan yang tidak lagi dipermasalahkan antara kedua negara.
Keempat, Pemda (Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Nunukan) untuk mendukung pelaksanaan Survei Sinapad, sehingga penyelesaian OBP Sektor Timur secara keseluruhan dapat dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Kelima, bahwa kesepakatan penyelesaian OBP Sektor Timur telah melalui kajian teknis dan negosiasi dalam jangka waktu lama dan diharapkan agar kedua pihak dapat saling menghormati kesepakatan yang telah dicapai.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Wilayah Pertahanan, Ditjen Strategi Pertahanan Kemenhan selaku Ketua Joint Working Group Outstanding Boundary Problem (JWG-OBP) juga turut menyampaikan progres penyelesaian OBP di Sektor Timur, sementara Direktur Topografi Angkatan Darat selaku Ketua Teknis Juru Runding Indonesia juga turut menyampaikan hasil survei penyelesaian dan strategi perundingan Pulau Sebatik dan rencana Survei Sungai Sinapad.