Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, Kemendagri melakukan sejumlah langkah strategis dalam memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk pelayanan publik yang inklusif. Bersama kementerian/lembaga terkait, Kemendagri memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung keamanan data, privasi, dan inklusivitas.
“Kebijakan ini mencakup standar penggunaan IKD, memastikan bahwa hak-hak pengguna dilindungi, dan memperkuat landasan hukum untuk pengembangan dan pengelolaan IKD,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Teguh melanjutkan, Kemendagri proaktif mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang mendukung penggunaan IKD. Investasi jaringan internet yang luas, aman, dan andal menjadi kunci untuk memastikan aksesibilitas dan kecepatan dalam penggunaan IKD oleh masyarakat. Kolaborasi dengan sektor swasta juga menjadi esensial dalam membangun solusi IKD yang efektif dan terintegrasi dengan semua layanan publik.
Tak hanya itu, kata Teguh, Kemendagri juga terus memberikan edukasi dan kesadaran terhadap masyarakat dalam menerapkan IKD yang inklusif. Kemendagri terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat, keamanan, dan privasi terkait penggunaan IKD. Selanjutnya, pemberdayaan kelompok rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas perlu diutamakan. Ini dilakukan dengan menyediakan program pelatihan dan dukungan teknis untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
”Penerapan IKD ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi para pengguna. Hal ini seperti membuka pintu aksesibilitas yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik. Juga memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas,” beber Teguh.
IKD juga dapat meningkatkan efisiensi proses administratif. Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital. Dengan demikian, dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.
“Pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan dan fitur khusus dalam IKD untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok etnis tertentu. Dengan demikian, IKD bukan hanya menjadi perangkat modern, tetapi juga solusi inklusif untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan,” terang Teguh.
Dia menjelaskan, soal keamanan, IKD menerapkan teknologi enkripsi dan mekanisme yang canggih menjadi prioritas agar masyarakat merasa aman menggunakan IKD.
“Pemerintah bersama sektor swasta, secara transparan menyampaikan bagaimana data penggunaan dikelola dan dijaga privasinya. Masyarakat diberikan pemahaman yang cukup tentang manfaat dan perlindungan yang diperolehnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, IKD bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang lebih merata dalam mengakses layanan publik. Penerapan IKD yang inklusif akan menciptakan fondasi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan berkelanjutan.
“Dalam upaya mencapai visi ini, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan memberdayakan semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Baca juga: Kemendagri: IKD Mempermudah Masyarakat Akses Layanan Pemerintah