Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro berharap implementasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat lebih optimal. Dengan begitu, desa dapat menjadi lebih kuat, maju, dan mandiri.
Hal tersebut disampaikan Eko dalam Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengusung tema “Refleksi Sembilan Tahun Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa”, di Jakarta (15/2/2023).
Eko mengatakan, berbagai pihak meliputi pemerintah pusat, daerah, desa, serta kalangan akademisi, media massa, hingga masyarakat perlu bersinergi untuk mendorong desa semakin maju, mandiri, dan sejahtera. Hal tersebut, tambah Eko, juga telah dilakukan Ditjen Bina Pemdes dengan menjalin kerja sama dengan sejumlah universitas seperti
“Setelah sembilan tahun menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada banyak capaian dan kemajuan yang dicapai desa. Pemberlakuan Undang-Undang ini juga menjadi dasar pengalokasian dana desa,”katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Paudah mengatakan, tujuan diadakannya Rakornas tersebut untuk menjalin koordinasi dan sinergisitas dari sejumlah pihak. Hal ini meliputi pemerintah pusat, daerah, dan desa.
“Kita bangun komitmen serta langkah bersama seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa agar secara serius mengimplementasikan Undang-Undang Desa,” jelas Paudah.