Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat mediasi antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember. Hasil dari rapat tersebut, kedua pihak sepakat untuk satu pemahaman dalam menyikapi permasalahan pembahasan APBD di Kabupaten Jember.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H. Simanjuntak dan dihadiri Bupati Jember, Faida, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sylviana Murni.
“Tadi ada beberapa saya kira persoalan-persoalan yang dibahas dan kami hadir dari Kemendagri memediasi lengkap dengan para Dirjen, kemudian juga ada Prof Dr Sylviana Murni beliau adalah Ketua Badan Akuntabilitas Publik dari DPD RI, kemudian dari DPRD juga lengkap mulai dari Pak Ketua sampai Wakil Ketua DPRD dan juga ibu Bupati Jember juga hadir,” kata Hudori di Jakarta, Selasa (07/07).
Menurut Hudori, dalam rapat tadi dibahas beberapa persoalan. Jadi, kata dia, kata kuncinya itu pelayanan akan baik atau buruk tergantung dari penyelenggara pemerintahan. Dan pemerintahan di daerah itu adalah Bupati dan DPRD.
“Harapannya mudah-mudahan dengan selesainya persoalan ini harapan ke depan apa yang di cita-citakan untuk masyarakat Jember, terutama termasuk layanan publik dan seterusnya ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sylviana Murni, mengapresiasi langkah Kemendagri yang responsif menyelesaikan persoalan antara DPRD dan Bupati Jember.
“Mudah-mudahan ini menjadi pedoman untuk langkah-langkah selanjutnya. Sehingga kemesraan ini, harmonisasi antara DPRD dan Ibu Bupati Jember ini bisa betul-betul terlaksana bukan hanya diatas kertas, tetapi realisasinya sesuai dengan kesepakatan dan sesuai juga dengan peraturan perundang-undangan yang harus kita pedomani,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Jember Faida, selain menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri memfasilitasi forum konsultasi dan mediasi, dia menyebut telah mendapatkan penjelasan, arahan dan petunjuk secara jelas dan gamblang.
“Kesepakatan hari ini tidak ada dalam paksaan, baik saya sebagai Bupati maupun DPRD. Hari ini tanda tangan kesadaran penuh dan saya bersyukur karena di negeri ini aturan-aturannya begitu lengkap. Bagaimana pada kondisi-kondisi tertentu ada selalu ada jalan keluar yang sudah diantisipasi dengan perundang-undangan yang sangat lengkap dan sangat detil petunjuk teknisnya,” katanya.
Farida juga menjelaskan beberapa poin yang disepakati dalam rapat mediasi tersebut. Kata dia, ada masalah persepsi yang berbeda-beda tentang APBD Kabupaten Jember yang menggunakan Perkada.
“Kami sepakati bahwa persepsi itu sama bahwa apabila Bupati dan DPRD tidak menyepakati sampai 60 hari APBD Kabupaten Jember tersebut maka bupati mengajukan Perkada dan itu diajukan pada tanggal 12 Desember 2019. Dan 60 harinya itu tanggal 9 Maret dan setelah 9 Maret ini menurut Pasal 313 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, apabila dalam 30 hari diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan pengesahan belum mendapatkan pengesahan maka menggunakan Perkada. Aturan ini memang telah disiapkan pada keadaan-keadaan tertentu untuk memfasilitasi, apabila di daerah ada masalah untuk menyepakati,”ujarnya.
Senada dengan Farida, Itqon Syauqi juga menyatakan apresiasinya kepada Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri tidak main-main dalam menegakkan aturan perundang-undangan.
“Sama dengan harapan dengan Bupati Jember barusan, mudah-mudahan mediasi ini membawa berkah, membawa kebaikan untuk masyarakat Jember ke depan,” tandasnya.