Channel9.id-Jakarta. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dinilai berhasil menurunkan angka kasus aktif Covid 19 secara signifikan dan bisa diterapkan di seluruh provinsi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Doni Monardo saat rapat koordinasi tentang evaluasi PPKM Mikro bersama dengan Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA yang berlangsung secara virtual pada Minggu (14/2) siang.
Doni mengatakan, target pelaksanaan PPKM Berskala Mikro selama seminggu ini sudah menunjukkan hasil yang sangat signifikan dalam menurunkan jumlah kasus aktif Covid19.
“Selama seminggu pemberlakuan PPKM Berskala Mikro, dari data yang kami miliki tanggal 12 Februari kemarin. Saat ini jumlah kasus aktifnya berada di angka 161 ribu orang. Ini turun sampai 15 ribu dari seminggu sebelumnya yang berjumlah 176 ribu kasus aktif Covid-19,” ujarnya.
Dari 7 provinsi yang memberlakukan PPKM Berskala Mikro, kata Doni, ada beberapa daerah yang benar-benar berhasil menurunkan angka Covid-19, yakni DKI Jakarta, Banten, dan Bali.
Baca juga: Tujuh Hari Kasus Baru di Bawah 10 Ribu, DKI Masih Tinggi
Sementara itu, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, salah satu tujuan PPKM berskala mikro ini yakni memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, seperti di tingkat desa atau kelurahan melalui posko tanggap pendamping puskesmas serta tim pelacak penyebaran Covid-19.
“Jadi, kalau ditanyakan mengapa yang mikro (desa/kelurahan) yang disasar? Karena dari hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19, lima besar kepatuhan prokes itu ada di ruang publik, seperti bandara, mall, kantor dan stasiun. Sedangkan di level komunitas/mikro itu sangat rendah tingkat kepatuhan prokesnya,” ujar Safrizal.
Safrizal juga mengatakan meskipun namanya PPKM Mikro, pemerintah tetap menjalankan kebijakan PPKM double layer, yakni selain di level mikro tapi juga di Kabupaten/Kota. Melalui kebijakan dua level ini, pemerintah berharap angka kasus aktif bisa turun hingga dua digit. Kemendagri juga akan melakukan supervisi langsung di posko kecamatan agar kebijakan ini lebih efektif.
Selain itu, kendati dalam aturan PPKM Berskala Mikro ada kriteria zona, menurut Safrizal semua desa/kelurahan yang provinsinya menerapkan kebijakan ini harus tetap membentuk posko tanggap Covid-19.
“Jadi bukan hanya yang merah. Zona hijau juga tetap harus membentuk posko untuk menjaga dan menegakan prokes agar terus hijau,” katanya.
Safrizal menegaskan agar semua provinsi yang menjalankan kebijakan ini terus melaporkan kabupaten/Kota dan kelurahan/desa yang sudah menjalankan kebijakan ini, termasuk soal anggaran dan pembangunan posko. “Diharapkan semua provinsi di Jawa Bali, menerapkan secara utuh kebijakan PPKM Berskala Mikro ini,” tuturnya.
Sementara provinsi di luar Jawa Bali, Safrizal berharap tetap menegakan aturan prokes yang ketat dan bisa juga ikut mempedomani Inmendagri No 3/2021 dengan mendirikan posko tanggap Covid-19 di desa-desa.
“Untuk anggarannya itu merujuk pada SE Menkeu No 2/PK/2021, peruntukan dana desa sebesar 8% untuk penanganan Covid-19. Namun nanti dilihat lagi, kompatibel atau tidak sambil menunggu keputusan lebih lanjut antara Kementerian Desa dan Kemendagri,” tutupnya.
IG