Nasional

Kemendagri: Pilkada Aceh Tetap Berlangsung di 2024

Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, menegaskan Pilkada Aceh dilaksanakan pada 2024. Bahtiar menyebut, hal ini sesuai amanat Undang-Undang No 10/206 tentang Pilkada.

“Sesuai UU Pilkada Pasal 201 ayat (8), pilkada di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan 2024,”ujar Bahtiar, Sabtu (13/02).

Adapun bunyi dari Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada tersebut “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakanpada bulan November 2024.”

Sebagai informasi, pada 2022 terdapat 21 kepada daerah hasil pemilihan 2017 yang akan habis masa jabatannya.

Baca juga: Kemendagri Pilkada Dilaksanakan 2024 Sesuai UU Pilkada 

Bahtiar menjelaskan, pelaksanaan pemilihan kepada daerah tetap sesuai dengan UU Pemilu yang ada. “Fokus pemerintah saat ini ialah menghadapi pandemi covid-19, mengatasi berbagai persoalan dari aspek kesehatan hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi sehingga revisi UU Pemilu perlu ditunda,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah membuat tahapan, jadwal, dan program untuk pemilihan 2022 dan meminta pandangan KPU. Namun KPU meminta KIP Aceh untuk melakukan penundaan menunggu keputusan dilanjutkan atau tidaknya revisi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu. Apabila UU Pemilu tidak direvisi, pilkada akan digelar serentak pada 2024.

Dalam Surat KPU Nomor 151/PP.02-SD/01/KPU/II/2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua KPU RI Ilham Saputra, Kamis (11/02), KPU RI mengatakan tahapan, program, dan jadwal pilkada Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022.

“Tidak dapat dilaksanakan pada 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (09) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemiihan serentak dilaksanakan tahun 2024,”tulis pernyataan yang tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/2021.

Ilham menegaskan, dalam surat itu disebutkan bahwa penundaan penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh menunggu hingga dikeluarkannya keputusan sesuai Undang-Undang No 6/2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Ketiga atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  26