Channel9.id – Jakarta. Kemendagri melaporkan penyerapan realisasi belanja APBD Pemerintah Daerah sampai Mei 2021. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian menyampaikan, per tanggal 25 Mei 2021 realiasi pendapatan APBD sebesar 25,87 %. Sedangkan, realisasi belanja mencapai 21,98 % dari total belanja Rp251,92 triliun.
“Kalau kita perhatikan realisasi belanja di 25 Mei 2021 angkanya mencapai 21,98%. Jika kita bandingkan year on year di 2020 di tanggal 31 Mei angkanya 20,58%. Jadi kalau kita bandingkan dengan 25 Mei 2021 ada kenaikan sekitar 1,83%,” kata Ardian dalam konferensi pers, Senin 31 Mei 2021.
Kendati mengalami kenaikan, sebenarnya realisasi belanja di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota belum optimal. Jika dilihat realiasi belanja pemerintah provinsi sebenarnya mengalami penurunan dibanding tahun lalu yakni dari 21,45% di 2020 menjadi 19,62% tahun ini.
“Sedangkan jika dibandingkan angka kabupaten/kota, bahwa per 31 Mei tahun lalu 20,6%. Sekarang 23,09%. Kenaikan ada di pemerintah kabupaten/kota,” kata Ardian.
Terlebih, realisasi belanja APBD pemerintah daerah masih di bawah realisasi belanja APBN.
“Meski ada kenaikan, angka ini masih belum optimal. Jika dibandingkan dengan realisasi APBN di kisaran 25 Mei angkanya sudah di atas 32 persen. Jadi, realisasi APBD masih di bawah APBN sekitar 10 persen,” kata Ardian.
Ardian menyatakan, pihaknya berharap pemerintah daerah bisa mengejar ketertinggalan terhadap realisasi belanja tersebut.
Baca juga: Kemendagri Minta Sinergi Pemda Soal APBD
“Syukur-syukur bisa mendekati angka APBN,” kata Ardian.
Ardian pun menjelaskan beberapa hal yang menjadi faktor rendahnya realisasi APBD 2021. Salah satunya, adanya sisa dana terhadap penghematan belanja di tahun 2020.
“Masih juga terdapat sisa Dana Transfer seperti DBH Dana Reboisasi dan DBH Cukai Tembakau yang belum digunakan kembali sesuai dengan peruntukannya sehingga masih tersimpan di Bank Umum,” kata Ardian.
Kemudian, ada indikasi uang kas yang tersimpan di Bank umum diorientasikan sebagai tambahan PAD (Bunga Perbankan) mengingat terkontraksinya sisi pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, terhadap sisa dana, Pemda masih menunggu audit dari BPK RI. Lalu, kekhawatiran kepala daerah dalam membelanjakan APBD di era pandemi yang berimplikasi terhadap masalah hukum.
Ardian menyampaikan, Kemendagri sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong percepatan penyerapan APBD. Seperti mengeluarkan SE No 903/145/SJ 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah. Kemduian, kemendagri juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada BPK untuk segara dilakukan proses audit.
“Pak Menteri Tito Karnavian sangat konsen terhadap upaya pemda dalam mengejar realisasi belanja. Kemarin, beliau langsung turun ke Kalteng. Rencana, besok juga pak Menteri langsung lihat juga kondisi penyerapan yang ada di NTT maupun kabupaten/kota. Dan ini akan terus kami lakukan mengejar ketertinggalan,” kata Ardian.
“Kami berharap pemda segera melakukan langkah-langkah percepatan terhadap realisasi belanja di APBD. Jangan ragu, apabila ragu segera konsultasi dengan kami di Kemendagri,” pungkasnya.
HY