Channel9.id – Jakarta. Dunia saat ini sedang mengalami bencana pandemi Covid-19, termasuk Indonesia. Pemerintah terus berupaya menanggulangi pandemi tersebut dengan meluncurkan sejumlah kebijakan dan langkah-langkah luar biasa.
Namun, penanggulangan tersebut tak akan berjalan maksimal bila tak ada sinergitas dan semangat gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah.
Demikian disampaikan Perwakilan Kemendagri Andi Batara dalam diskusi daring ‘Gotong Royong Lawan Covid-19 yanh diadakan DPP GMNI Pusat. Andi menggantikan Dirjen OTDA Kemendagri Akmal Malik sebagai nara sumber yang tak bisa hadir.
“Sinergi menjadi kunci. Ingat dalam UU, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah. Ia mengurusi semua urusan pemerintah. Nah, urusan itu dibagi-bagi ke pemerintah daerah, tentu dilakukan dengan kewenangan yang ada. Oleh karena itu, semua urusan masyarakat Indonesia adalah tanggungjawab presiden,” kata Andi, Kamis (21/5).
Andi melanjutkan, masalah pandemi Covid-19 merupakan masalah yang perlu dihadapi bersama dengan satu kesatuan. Tanpa ada semangat kesatuan, pandemi Covid-19 sulit untuk diselesaikan.
“Apalagi WHO sudah berkata bahwa meski virus corona ditemukan vaksinya, virus tersebut akan tetap ada. Jadi perkataan presiden untuk berdamai dengan Virus corona untuk beradaptasi dengan itu,” ujarnya.
Dalam hal ini, ia pun menegaskan, maksud Presiden Joko Widodo berkata berdamai dengan virus corona untuk mencari jalan keluar dari masalah yang timbul dari pandemi Covid-19.
Presiden, kata Andi, ingin menyeimbangkan antara kesehatan dan ekonomi masyarakat. “Jadi jangan dipertentangkan,” katanya.
Oleh karena itu, pemerintah menyusun sejumlah strategi untuk menangani Covid-19. Seperti, penetapan status kondisi, jaringan pengamanan sosial, dan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Terkait refocusing dan realokasi anggaran, pemerintah daerah harus perpijak pada Permendagri 20/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah dan Instruksi Mendagri No 1/2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah.
“Berdasarkan hal tersebut, setidaknya ada tiga hal yang bisa dilakukan Pemda, yaitu penguatan kapasitas kesehatan daerah, menyiapkan social safety net, dan membantu dunia usaha masing-masing tetap hidup terutama pelaku UMKM,” kata Andi.
Namun, sekali lagi Andi mengingatkan, tanpa ada sinergitas yang kuat antara pusat dan daerah penanganan pandemi Covid-19 akan berjalan lambat.
“Tanpa ada sinergitas dan komunikasi yang baik, sulit rasanya menyelesaikan kondisi ini,” pungaksnya.
(Hendrik)