Nasional

Kemendikbud: Pembukaan Kampus Sesuai SKB 4 Menteri

Channel9.id – Jakarta. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam menyatakan pembukaan kampus masih mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diumumkan Mendikbud Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.

Dalam SKB itu, pimpinan kampus dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka (PTM) sesuai penerapan protokol kesehatan.

“SKB Empat Menteri yang telah diumumkan pada November 2020 menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan Dirjen Dikti,” kata Nizam dalam keterangan tertulis, Senin 8 Maret 2021.

Kebijakan yang dimaksud tertuang pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Nizam menyatakan, masyarakat Indonesia termasuk mahasiswa akan segera mengikuti program vaksinasi Covid-19.

“Karena itu, sebelum hadirnya vaksinasi nasional Covid-19, pimpinan satuan pendidikan telah didorong untuk mengakselerasi pembelajaran tatap muka sesuai kondisi satuan pendidikan dan dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Nizam.

Dengan demikian, vaksinasi Covid-19 ini dapat mengakselerasi persiapan pembelajaran tatap muka di lingkungan pendidikan tinggi.

“Saya berharap seluruh warga pendidikan tinggi dapat bersabar dan terus mendukung program vaksinasi ini,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =