Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai Senin, 12 Juli 2021, bakal melakukan pengetatan syarat perjalanan penumpang KRL. Kebijakan ini dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penumpang yang diizinkan naik KRL adalah pekerja sektor kritikal dan esensial yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Hal itu disampaikan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri, Jumat, 9 Juli 2021.
Zulkifli menegaskan, untuk perjalanan kereta api wilayah atau aglomerasi hanya untuk penumpang yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca juga: Kemenhub Pastikan KRL Tetap Beroperasi
“Kami (Dishub) menerbitkan Perubahan SE No. 50 yang diselaraskan dengan transportasi perkeretaapian untuk kereta agromerasi khusunya KRL hanya berlaku untuk sektor kritikal dan esensial dan hanya menyertakan STRP,” ujarnya.
Menurut Zulfikri, hal itu sejalan dengan ditetapkannya PPKM Darurat untuk menekan mobilitas masyarakat.
“Aglomerasi di Jabodetabek masih sangat tinggi, maka per 12 Juli 2021 besok kami akan berlakukan dan bagi masyarakat kami memberikan kesempatan untuk mempersiapkan khususnya kepada calon penumpang yang termasuk sektor esensial atau kritikal saja yang masih melakukan mobilitas, tapi tetap prokes harus ketat,” tandasnya.