Channel9.id – Jakarta. Januari lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan menyambut baik kehadiran Perpres tersebut. Sebab, Perpres tersebut menjadi solusi dari persoalan radikalisme dan terorisme yang mengakar serta menyebar ke segala lini bangsa.
“Termasuk pencegahan, termasuk melalui FGD dan pelatihan-pelatihan. Karena kita tahu mereka sudah menyusup ke semua lini masyarakat ASN, TNI-Polri, penyuluh agama. Ini kalau dibiarkan kegiatan ini akan sia-sia. Pesannya akan tidak sampai ke masyarakat,” tutur Ken dalam Diskusi Nasional: Bincang dan Tebar Perpres No. 7 Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (17/2).
Lebih lanjut, eks kombatan Jamaah Islamiyah itu berharap agar implementasi Perpres bukan hanya melulu melalui kegiatan diskusi dan pelatihan. Tapi juga metode-metode lainnya.
“Jadi kegiatannya tidak hanya sekadar seminar, pelatihan tapi benar-benar sesuai dengan minat masyarakat pada saat itu. Misalnya bisa lewat juga kesenian, olahraga, kearifan lokal dan yang berkelanjutan, dengan tema-tema yang nasionalisme. Dan kita dibekali konsep nasionalisme tadi. Kita punya musuh, musuh mereka adalah kita. Kalau kita tidak menganggap mereka musuh kita akan kalah,” tandasnya.
“Perpres Nomor 7 Tahun 2021 bagi saya hal yang sangat ditunggu, hal yang sangat baik. Tapi saya mengartikan ini seperti reaktor nuklir. Hal yang sangat bermanfaat, tapi bila sasaran akan menjadi boomerang juga untuk kita semua,” sambung Ken.
Meski begitu, kata dia, terdapat persoalan lainnya dari Perpres. Seperti apakah pemerintah berani mengevaluasi para pelaksana perpres tersebut.
“Karena ini menurut saya final, dari kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan oleh kementerian/lembaga. Kalau kemarin kan sifatnya seremonial, masing-masing lembaga/kementerian masih berjalan sendiri-sendiri. Hari ini kan kompak,” imbuhnya.
Perpres ini, kata Ken, sebagai perwujudan negara dalam kehidupan di masyarakat.
IG