Hot Topic Nasional

Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan, Ini Penjelasannya

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tetap memposisikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai badan hukum yang bertanggung jawab kepada presiden.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril untuk membantah wacana yang beredar bahwa BPJS Kesehatan akan berada di bawah Menteri Kesehatan (Menkes) ketika RUU Kesehatan nantinya disahkan.

“Dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri kesehatan,” ujar Syahril dalam siaran pers, Selasa (14/3/2023).

Syahril menjelaskan, hal pengaturan itu tertera pada Pasal 425 Bab XIII RUU Kesehatan. Adapun Kementerian Kesehatan sendiri menjadi koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU.

“Jadi, (BPJS Kesehatan) tetap berada di bawah presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi, BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes,” jelas Syahril.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sempat mempertanyakan alasan diubahnya struktur pertanggungjawaban lembaganya yang semula bertanggung jawab langsung kepada presiden, menjadi bertanggung jawab kepada presiden melalui Kemenkes. Pasalnya, kata Ghufron, dana yang ada di dalam BPJS Kesehatan sepenuhnya merupakan iuran peserta, bukan dari APBN. Sedangkan, kementerian hanya berwenang mengelola dana yang berasal dari APBN saja.

“Ini dananya dana peserta, kok dikelola secara kelembagaan harus laporan pertanggungjawaban di bawah kementerian (Menkes)? Yang (berlaku) sekarang, BPJS kesehatan pertanggungjawabannya ke presiden,” ujar Ghufron dalam diskusi publik “Urgensi RUU tentang Kesehatan” di DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Ghufron menjelaskan, pembiayaan BPJS sudah sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan tersebut diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan kesehatan. Kalaupun menggunakan APBN, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang notabene merupakan amanat UU, yakni setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan.

Adapun saat ini, Kemenkes tengah menyusun DIM RUU Kesehatan setelah DPR RI memberikan naskah tersebut kepada pemerintah. Menkes akan mengkoordinir penyusunan DIM RUU bersama menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait.

Kementerian/lembaga tersebut yakni Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca juga: Presiden FSPMI: Pemerintah Jangan ‘Cawe-Cawe’, BPJS Ketenagakerjaan Uangnya Dari Buruh!

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  58