Hot Topic

KemenkesTetapkan Corona Sebagai Penyakit Yang Bisa Timbulkan Wabah

Channel9.id –Jakarta. Dengan ditemukannya dua orang WNI yang positif terpapar virus Corona, Kementerian Kesehatan menetapkan infeksi Corona Virus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Untuk itu Kemenkes mengeluarkan kebijakan dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Infeksi Novel Corona Virus ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah

2.  Pemerintah pusat dan daerah melakukan upaya sebagai berikut:komunikasi risiko dan peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala termasuk kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah terjangkit, dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih dan sehat dan antisipasi penularan

a. melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah

b. penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan

c. pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas dan efisiensi upaya penanggulangan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV).

3. Seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya guna mencegah penyebaran Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) di wilayah Indonesia

4. Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  58