Rasio pajak
Ekbis

Kemenkeu Ungkap Penyebab Rasio Pajak RI Tertinggal dari Negara Lain

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan rasio pajak (tax ratio) Indonesia tampak rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, mengatakan perhitungan di Indonesia selama ini hanya mencakup penerimaan pajak dan kepabeanan, sehingga angkanya terlihat lebih kecil.

Menurut Yon, standar internasional seperti yang digunakan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memasukkan komponen tambahan, yakni pajak daerah, penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam (PNBP SDA), dan pungutan jaminan sosial, selain pajak dan kepabeanan.

“Kalau membandingkan tax ratio kita dengan negara lain hanya berdasarkan pajak dan kepabeanan, itu kurang lengkap. Setidaknya empat komponen ini harus dihitung,” ujarnya dalam diskusi publik di Kantor Celios, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Yon merinci, pajak daerah berkontribusi sekitar 1–1,5% terhadap PDB setiap tahun, PNBP SDA menyumbang 1,5–3,5% tergantung harga komoditas, sementara pungutan jaminan sosial kontribusinya relatif kecil. Jika semua komponen ini digabungkan, kata Yon, tax ratio Indonesia bisa mencapai 13–13,5% pada 2024, naik dari 10,2% jika hanya menghitung pajak dan kepabeanan.

Meski begitu, angka tersebut masih di bawah ambang batas tax ratio berkelanjutan sebesar 15% yang ditetapkan Dana Moneter Internasional (IMF). Artinya, Indonesia masih memiliki ruang sekitar 2% untuk mengejar target.

Yon juga mencontohkan Vietnam yang memiliki tax ratio 18%, namun sekitar 5,4% berasal dari pungutan jaminan sosial. Jika komponen tersebut dikeluarkan, tax ratio Vietnam setara 13–14%, mirip dengan Indonesia.

Sebelumnya, Bank Dunia melaporkan rasio penerimaan negara Indonesia menjadi yang terendah di Asia Tenggara pada 2024, yakni 12,8% terhadap PDB. Angka ini jauh di bawah Kamboja (15,2%), Filipina (16,7%), Malaysia (16,8%), Laos (18,2%), Vietnam (18,4%), Myanmar (20%), Thailand (21,3%), dan Timor Leste (40,8%).

Bank Dunia memperkirakan potensi penerimaan pajak yang hilang di Indonesia mencapai 6,4% dari PDB. Jika potensi tersebut bisa dioptimalkan, rasio penerimaan negara diperkirakan dapat naik hingga 19,1%. Lembaga itu pun merekomendasikan pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan pajak demi memperluas ruang fiskal dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =