ojek jadi umkm
Ekbis

Kemenkop UMKM Siapkan Aturan Baru, Pengemudi Ojek Online Bakal Masuk Kategori UMKM

Channel9.id, Jakarta — Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini bertujuan memperkuat ekosistem pasar digital sekaligus memberikan perlindungan yang lebih adil bagi para pengemudi.

Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengatakan, perkembangan ekonomi digital menuntut adanya payung hukum yang melindungi seluruh pelaku usaha dalam ekosistem daring, termasuk pengemudi ojek online.

“Ojek online ini bagian dari ekosistem pasar digital. Di situ ada tiga unsur besar: transporter atau pengemudi, aplikator, dan UMKM atau merchant,” ujar Maman dalam diskusi media di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Maman menilai, besarnya jumlah pengemudi ojek daring di Indonesia menjadi alasan pentingnya regulasi tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, jumlah pengemudi aktif dari beberapa aplikator besar cukup signifikan: Grab memiliki sekitar 1 juta pengemudi aktif dari total 3,7 juta terdaftar, Gojek mencatat 500.000 dari 3,1 juta, Indrive memiliki 250.000 dari 850.000, sementara Maxim menampung 800.000 pengemudi aktif dari 2 juta terdaftar.

Dengan status baru sebagai pelaku usaha mikro, para pengemudi ojol nantinya akan memperoleh berbagai insentif, termasuk pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%, akses BBM bersubsidi, pembiayaan usaha, serta perlindungan sosial dan jaminan kesehatan.

“Kami sedang menyiapkan terobosan untuk membuat aturan dan mekanisme yang bisa melindungi mereka. Prinsip dasarnya adalah keadilan yang seimbang antara UMKM, pemilik aplikasi, dan pengemudi ojek online,” kata Maman.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan aturan tersebut tidak hanya akan mengatur pengemudi ojek daring, tetapi juga berbagai sektor usaha lain dalam ekosistem UMKM digital — mulai dari perdagangan barang, layanan dan jasa, transportasi dan logistik, hingga industri kreatif dan konten digital.

Saat ini, Kemenkop UMKM masih memfinalisasi poin-poin teknis sebelum diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara untuk pembahasan lebih lanjut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian, dan mereka akan menindaklanjuti proses regulasinya,” tutur Maman.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi sistem perlindungan terpadu bagi jutaan pengemudi ojek online di Indonesia, yang selama ini berperan penting dalam menggerakkan ekonomi digital nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  64  =  73