Channel9.id – Jakarta. Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menyatakan, kesalahan penulisan naskah UU Ciptaker yang diteken Jokowi menjadi UU No. 11/2020, murni human error.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kekeliruan tersebut murni human error,” kata Eddy dikutip dari laman resmi Setneg, Rabu (4/11).
Eddy menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait yang melakukan kesalahan.
“Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin,” ujarnya.
Eddy juga menyampaikan, pihaknya akan benar-benar memeriksa setiap UU supaya tidak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari. Dia memastikan pihaknya merespons cepat kekeliruan dalam UU Ciptaker.
Menurut Eddy, pihaknya terus meningkatkan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) terkhusus dalam penyusunan RUU.
“Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara,” ujarnya.
Eddy mengklaim kesalahan pasal tersebut tidak merubah substantif dari UU secara keseluruhan. Dia memastikan kesalahan hanya bersifat teknis dan tak mengubah isi UU Ciptaker.
“Pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata,” kata anak buah Mensesneg Pratikno tersebut.
“Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis,” ujarnya.
Ke depan, Eddy menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang setiap UU yang hendak ditandatangani presiden. Kemudian setiap kekeliruan yang terjadi akan menjadi bahan pembelajaran bagi Kemensetneg.
“Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali,” pungkasnya.
(HY)