Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda). Juru bicara Kementerian Adita Irawati mengatakan masing-masing daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan masing-masing terkait ojek daring tersebut.
Dia mengatakan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Pasal 11 ayat 1d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 menyebutkan ojek daring masih bisa mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat, seperti disemprot disinfektan dan lainnya.
Adita mengatakan klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. “Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemda setelah melakukan kajian antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain,” ujarnya, Senin, 13 April 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di mana kendaraan roda dua hanya diperbolehkan mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
Adita mengatakan prinsip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.
Adita mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan itu dibuat untuk kebutuhan nasional, di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir. Implementasi Peraturan akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19. “Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya,”kata dia.