Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa terdapat 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam penerapan pencampuran biodiesel 20 persen dengan Solar (B20).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, sampai November 2019, Kementerian ESDM telah mendapat 9 perusahaan penyedia biodiesel yang tidak menyetor biodiesel ke badan usaha penyedia BBM.
Selain itu ada dua badan usaha penyalur BBM yang tidak melakukan pencampuran 20 persen biodiesel dengan Solar.
“Jadi 11 perusahaan dua badan usaha BBM, sisanya badan usaha BBN,” kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 17 Desember 2018.
Nilai akumulasi denda 11 perusahaan tersebu sekirtar Rp 360 miliar. Denda diberikan sebesar Rp 6 ribu per liter atas BBM yang disalurkan tanpa tercampur 20 persen biodiesel.
Menurut Djoko, 11 badan usaha tersebut diberi waktu selama seminggu untuk menjelaskan ke instansinya, untuk memastikan melakukan pelanggaran. “Seminggu lah (Dikasih waktu untuk merespon),” ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Industri kelapa sawit merupakan komiditi yang menjanjikan di Indonesia.