Ekbis

Kementerian Pertanian Tetap Memberlakukan Rekomendasi Impor untuk Bawang Putih

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Pertanian tetap memberlakukan wajib rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang bombai dan bawang putih bagi para importir. Kewajiban RIPH sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 yang menyebutkan impor produk hortikultura wajib memenuhi syarat. “Sesuai arahan Menteri Pertanian, bahwa kami diimbau dalam membuat kebijakan harus taat kepada aturan yang berlaku, sehingga perlu dilihat apakah tetap sejalan dengan peraturan yang sudah ada atau tidak,” kata Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto, Sabtu, 21 Maret 2020.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, pada Pasal 88 ayat (2) disebutkan impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. Untuk mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, importir harus mendapatkan RIPH dari Kementerian Pertanian.Dengan demikian, kedua kebijakan tersebut berkaitan satu sama lain dan diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengumumkan bahwa pemerintah menyederhanakan peraturan dengan menghapus sementara izin impor bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan tersebut diundangkan pada Rabu, 18 Maret 2020 dan mulai berlaku Kamis, 19 Maret 2020, sampai dengan 31 Mei 2020.

Dalam melakukan relaksasi importasi, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019, tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Inti dalam Permendag tersebut, yakni penambahan satu pasal yaitu Pasal 35A, yang dijelaskan bahwa ketentuan mengenai impor bawang bombai dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  67  =  70