Channel9.id – Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bakal menerbitkan surat edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan tahun ini dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan SE THR itu direncanakan terbit pada pekan ini.
“Inshaallah minggu (pekan) ini,” kata Anwar, Senin (27/3/2023) dikutip dari CNNIndonesia.
Jika merujuk pada aturan tahun lalu, dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Bahkan, untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama juga diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sementara itu, mengutip detikfinance, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan THR bakal dibayarkan secara penuh oleh pengusaha.
Menurutnya, mayoritas pengusaha di banyak sektor usaha bakal membayarkan THR sebelum libur cuti bersama.
Ia membocorkan kemungkinan THR dibayarkan oleh mayoritas perusahaan pada 17-18 April 2023.
“Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, 17 April itu paling banyak,” ucap Hariyadi.
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran THR Rp 34,3 Triliun untuk ASN, TNI-Polri
Baca juga: Anggota DPR Dorong Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
HT