Channel9.id – Jakarta. Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta kepada gubemur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/Sj.
Salinan SE Mendagri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi ini dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum, R. Gani Muhamad tanggal 21 Desember 2021.
Aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Sementara, varian Omicron yang sudah muncul di Indonesia ini, dua hingga enam kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.
Baca juga: Pencegahan dan Penanggulangan Omicron, Mendagri Terbitkan SE Pedulilindungi
Untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Varian Omicron tersebut, Mendagri dalam SE tersebut menyampaikan agar gubemur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia mengintensifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan mengoptimalkan fungsi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
“Intensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” kata Mendagri Tito sebagaimana tertuang dalam SE Nomor 440/7183/Sj yang dikutip pada Kamis 23 Desember 2021.
Mendagri Tito menekankan untuk mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
“Terapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron,” tegas Tito.
Kemudian, Tito juga meminta agar gubemur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan.
“Koordinasi juga perlu dilakukan dengan pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal dan pelaku usaha serta pihak lain sesuai karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tito.
HY