Politik

DPRD Sepakati Pemakzulan Bupati Gowa, Usulan Dikirim ke MA

Channel9.id – Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang memuat usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Usulan pemakzulan tersebut mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPRD Gowa.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan usulan pemberhentian tersebut disepakati oleh tujuh fraksi secara bulat.

“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026).

Dian mengatakan seluruh anggota DPRD Gowa juga telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian tersebut. Total terdapat 45 anggota DPRD Gowa yang membubuhkan tanda tangan.

“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujarnya.

“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” katanya.

Setelah penetapan di DPRD, usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Gowa kepada Mahkamah Agung (MA). Dian mengatakan MA akan mengkaji dan memberikan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” jelasnya.

Menurut Dian, hasil putusan MA nantinya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.

“Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA,” katanya.

Dian menegaskan DPRD Gowa tidak memiliki tahapan politik lanjutan setelah penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket. Tahapan berikutnya, kata dia, berada di MA.

“Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA,” ujarnya.

Jika MA memutuskan usulan pemberhentian memenuhi ketentuan, proses selanjutnya akan ditangani Kemendagri.

“Setelah diputuskan apakah pemberhentian, selanjutnya ke Kemendagri yang akan memberhentikan bupati,” katanya.

Adapun waktu pengiriman hasil penetapan DPRD Gowa kepada MA belum ditentukan. Dian mengatakan pengiriman dokumen tersebut menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa.

“Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan,” tuturnya.

Dian mengatakan Fraksi Gerindra mendukung usulan pemberhentian karena menilai Sitti Husniah Talenrang tidak lagi layak memimpin Kabupaten Gowa.

“Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa,” pungkasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  36  =  41