Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. Ketidakhadiran Azis Syamsuddin ke KPK hari ini, Jumat (07/05) dalam kapasitasnya sebagai saksi, selain alasan dirinya yang menyatakan ada kegiatan lain bisa jadi lantaran khawatir. Sebab, sudah ada kesesuaian fakta dan bukti yang ditemukan penyidik KPK dari penggeledahan dan penyitaan alat bukti, termasuk tindakan langkah cekal yang sudah mengerucut. Penyidik KPK bisa saja menaikkan kasusnya di tingkat penyidikan dan berkonsekuensi pada tindakan hukum lain yaitu mengubah status saksi menjadi tersangka.
Dalam penyelidikan, apabila telah ditemukan data dan fakta yang bersesuaian dan dapat dijadikan alat bukti tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penetapan tersangka.
Selanjutnya hasil penggeledahan dan penyitaan KPK tersebut harus di gelar perkara. Di sini akan terlihat apakah perkara yang dilakukan Aziz Syamsuddin diklasifikasikan bahwa hanya sebagai saksi atau dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Melalui “pintu” paparan hasil geledah termasuk hasil memproses bahan bahan bukti yang ditelaah inilah akan tampak muara tindakan penyidik KPK selama ini. Untuk itu, diperlukan pemeriksaan atas diri Azis Syamsuddin, termasuk menguji bukti statement ketua KPK yang sejak awal yang mengatakan ada keterlibatan salah satu wakil ketua DPR dalam suap walikota Tanjung Balai?
Bisa jadi pula hasil gelar perkara internal KPK sudah menemukan titik terang dan diketahui ada fakta dan keterlibatan. Kemudian ada persesuaian perbuatan pelaku atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan. Sehingga patut diduga orang tersebut sebagai pelaku turut sertanya. Oleh sebab tiu, terhadap pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya.
Selain itu, Ketua KPK menyatakan sudah tidak ada istilah Jumat keramat. Yang ada kini setiap hari itu bisa keramat. Namun, secara psikologis terlihat bayang hari Jumat keramat ini bisa pula menambah rasa cemas Azis Syamsuddin. Biasanya dulu beberapa orang yang diperiksa pada hari Jumat oleh KPK akan langsung menjalani proses penahanan. Azis Syamsudin juga
diketahui tidak hadir pada rapat paripuna Kamis di DPR (6/5) padahal ia salah satu pimpinan di DPR.
Seperti diketahui, waktu periode pimpinan KPK lalu, KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah “Jumat keramat”. Meskipun demikian, agar ada kejelasan KPK harus segera menetapkan status atas diri Azis Syamsuddin dalam perkara tindak pidana suap walikota Tanjung Balai.
*Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)