Channel9.id-Jakarta. Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kemungkinan terbit pada hari Senin 29 Juli 2019. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Presiden Jokowin secepatnya akan mendatanganinya Keppres tersebut.
“Mudah-mudahan (terbit Senin pekan depan). Ya mudah-mudahan. Kita lihat nanti,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Moeldoko menyatakan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril setelah DPR meberi pertimbangan dan menyetujuinya maka pemerintah akan segera memprosesnya lewat Keppres.
“Prinsipnya, DPR kan sudah setujui. Nanti pertimbangan yang diajukan oleh presiden (telah) disetujui, ya diproses ya amnesti,” katanya.
Rapat paripurna DPR RI menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril. Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden haruslah disetujui oleh DPR.
Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, menyepakati hasil rapat Komisi III sebelumnya yang setuju memberikan amnesti kepada baiq Nuril.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.
Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.
Pengadilan Negerin Mataram Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018. Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.