Channel9.id-Jakarta. Menurut Komnas Perempuan, kebijakan Normal Baru dapat mengakibatkan kerentanan baru pada kondisi kehidupan perempuan, termasuk pada kekerasan.
“Potensi kerentanan ini diperkuat oleh hasil temuan survei online (daring) Komnas Perempuan tentang Perubahan Dinamika Rumah Tangga dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlangsung pada April hingga Mei 2020,” tutur Alimatul Qibtiyah, Komisioner Komnas Perempuan, Rabu (3/6).
“Perempuan dan beberapa kelompok rentan lainnya di dalam keluarga selain rentan terpapar COVID- 19, juga menanggung dampak-dampak khas secara sosial, ekonomi dan psikis terkait peran-peran sosialnya dalam keluarga dan masyarakat,” sambungnya.
Menurut Alimatul, hasil survei daring mengidentifikasi bahwa kerentanan pada beban kerja berlipat ganda dan kekerasan terhadap perempuan terutama dihadapi oleh perempuan yang berlatar belakang kelompok berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah per bulan, pekerja sektor informal, berusia antara 31- 40 tahun, berstatus perkawinan menikah, memiliki anak lebih dari 3 orang, dan menetap di 10 provinsi dengan paparan tertinggi COVID-19.
“Mereka merupakan kelompok paling terdampak baik dari segi kesehatan fisik dan psikis, sosial dan ekonomi dalam Rumah Tangga, dan rentan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” imbuhnya.
Selian itu, lanjut Alimatul, beban pekerjaan rumah tangga selama COVID19 secara umum masih ditanggung oleh perempuan, dibandingkan laki-laki. Menurutnya, mayoritas responden (96% dari 2285 responden), baik laki-laki dan perempuan, menyampaikan bahwa beban pekerjaan rumah tangga semakin banyak.
“Jumlah perempuan yang melakukan pekerjaan rumah tangga dengan durasi lebih dari 3 jam berjumlah dua kali lipat daripada responden yang laki-laki. Diketahui bahwa 1 dari 3 reponden yang melaporkan bahwa bertambahnya pekerjaan rumah tangga menyebutkan bahwa dirinya mengalami stres,” tandasnya. (IG)