Hukum

Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus OTT UNJ

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menghentikan kasus OTT UNJ. Polisi tidak menemukan unsur tindak pidana.

Diketahui sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh KPK. Kasus itu dilimpahkan lantaran tak ada unsur penyelenggara negara.

“Dengan tidak ditemukan tindak pidana korupsi, maka penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus melakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum terhadap perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa 44 saksi. Polisi juga meminta keterangan dari dua saksi ahli, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, Yusri menyatakan, perbuatan tindak tindak pidana dalam perkara itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur pasal yang dipersangkakan.

Tak hanya itu, polisi juga telah menggelar rekonstruksi di dua lokasi. Pertama di UNJ saat rapim, kedua saat proses penyerahan uang oleh terduga pelaku ke beberapa orang. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara bersama KPK dan Bareskrim Polri untuk menentukan tindak lanjut dari perkara ini.

“Kesimpulan yang kita dapat berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dan penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus berpendapat tidak menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Yusri.

Yusri menyampaikan proses lanjutan dari perkara ini dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =