Hot Topic Hukum

Keruk Miliaran Rupiah, Ini Cara Kerja Situs Live Streaming Porno Bling-Bling

Channel9.id – Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus prostitusi dan judi online jaringan internasional Kamboja dan Filipina. Dalam kasus tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan cara tersangka meraup keuntungan melalui website atau situs bernama bling-bling.com yang menjadi modus mereka.

Ia mengatakan, dalam situs tersebut tersangka melakukan siaran langsung (live sreaming). Para penonton live streaming tersebut, lanjut Djuhandhani, mengirimkan sejumlah uang pada beberapa rekening yang tertera dalam bentuk ‘gift’ berupa koin.

“Mereka (penonton) menyaksikan siaran kemudian dilakukan dengan cara mendeposit atau ‘top up’ dengan mentransfer sejumlah uang pada beberapa rekening yang tertera dalam website,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/2).

Setelah menerima ‘gift’ dari penontonnya, penyiar daring (streamer) akan menuruti apa yang diinginkan penonton tersebut, termasuk tindakan yang mengandung asusila.

“Setelah mereka (tersangka) mendapatkan semacam gift berupa koin, mereka akan melakukan apa saja, baik itu awal mulanya adalah dengan mempertontonkan hal-hal yang intim, sampai melakukan perbuatan asusila lainnya,” ungkap Djuhandhani.

Ia pun mengatakan, nilai ‘gift’ yang ditransfer oleh penonton berkisar antara 30 ribu hingga jutaan rupiah. Para streamer, sambung Djuhandhani, mendapatkan pembagian 65 persen dari hasil ‘gift’ yang ada. Menurut paparannya, para streamer memperoleh penghasilan minimal dalam satu hari sebesar Rp1,5 juta.

“Kemudian pendapatan website aplikasi ini sejak pertengahan 2022 hingga saat ini meraup puluhan miliar rupiah,” lanjut Djuhandhani.

Selain live streaming konten asusila, situs tersebut juga menawarkan permainan judi online. Sehingga, Djuhandhani meneruskan, dari 37 rekening yang saat ini sudah dibekukan, tersangka sudah memperoleh uang ratusan miliar rupiah.

“Dari situ kita akan lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal KUHP tentang Kesusilaan, Pasal KUHP tentang Perjudian, UU Pornografi.

Mereka juga disangkakan UU ITE, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  5  =