Channel9.id – Jakarta. Sebuah video viral di media sosial, memperlihatkan kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang dengan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada Minggu 10 Januari 2021.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi menyampaikan, kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang, buntut dari promosi tiket masuk seharga Rp10 ribu. Di harga normal, tiket masuk dibanderol Rp95 ribu.
“Rupanya dengan harga tiket Rp10 ribu masyarakat berbondong-bondonglah ke situ,” katanya, Senin 11 Januari 2021.
Sukadi menyampaikan, penjualan itu dilakukan secara online sehingga pihaknya tidak mengetahuinya.
Sukadi melanjutkan, setelah mendapat informasi bahwa pengunjung waterboom membludak, pihaknya langsung melakukan pembubaran.
“Saya sendiri yang membubarkan dan saya suruh tutup akhirnya,” kata Sukadi.
Dalam hal ini, polisi sudah memeriksa dua orang saksi dari pihak waterboom yakni, Ike selaku General Manager dan Dewi selaku manajer ticketing.
Atas kejadian ini, polisi menduga ada pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Proses lanjutan terkait peristiwa ini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Polres Metro Bekasi.
“Nanti pengembangan kasusnya, terkait pasal-pasal berapa yang diterapkan, nanti pengembangannya dari krimsus Polres Metro Bekasi,” pungkasnya.
(HY)