Nasional

Keseriusan Lion Air Melanjutkan Pencarian Korban dan CVR

Channel9.id-Jakarta. Maskapai penerbangan Lion Air mengalokasikan dana Rp 38 miliar untuk melanjutkan pencarian korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 JT 610 bernomor registrasi PK-LQP yang jatuh di Karawang, Jawa Barat.

“Lion Air menganggarkan dana sendiri untuk pencarian kembali senilai Rp 38 miliar,” kata Corporate CommunicationsStrategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya.

Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya bekerjasama dengan perusahaan swasta asal Belanda dengan kapal lautnya MPV Everest untuk melakukan misi tersebut.

“Apabila ditemukan kembali jenazah kru dan penumpang maka akan diambil lalu diserahkan kepada Badan SAR Nasional (Basarnas). Proses pencarian juga dilakukan terhadap kotak hitam yaitu alat perekam suara di ruang kemudi pilot atau Cockpit Voice Recorder (CVR),” ujar Danang dalam keterangannya.

Danang menjelaskan, pihaknya mendatangkan kapal yang lebih canggih serta menggandeng pihak swasta asal Belanda, guna mencari korban dan CVR pesawat nomor penerbangan JT 610 itu.

“Dalam proses pencariankembali, Lion Air menunjuk perusahaan swasta profesional asal negara Belanda dengan menggunakan kapal laut MPV Everest,” ujarnya.

“Namun, kapal tersebut masih terhambat di Johor Bahru, Malaysia. Perkiraan waktu tempuh perjalanan dari Johor Bahru menuju perairan Karawang adalah 2 hari.

Pencarian juga dilakukan terhadap Cockpit Voice Recorder (CVR), di mana Lion Air menyinggung bahwa yang menurut peraturan adalah tugas dan tanggung jawab Komite Nasional Keselamatan Transportsi (KNKT). 

Peraturan yang dimaksud Lion Air adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi Bab VI Pasal 48 yang menjelaskan bahwa “Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran KementerianPerhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =